Pasar gelap dapat timbul ketika terdapat selisih harga yang dipatok dengan harga pasar. Harga yang dipatok di sini bisa saja artinya ada subsidi di dalamnya atau murni harga jual plus keuntungan dan biaya lainnya. Pasar gelap juga terjadi bila ada permintaan barang/jasa, sementara tidak ada supply di sana. Bila anda warga Bekasi, atau punya kenalan di sana, tidak asing kita dengar istilah mobil omprengan. Yaitu mobil pribadi yang mengambil sewa ke trayek-trayek tertentu. Trayek tadi kadang memang tidak ada pelayanan bus/angkutan resmi lain, atau ada namun jumlahnya sedikit sekali.
Setiap jam-jam kerja, daerah bekasi yang berdekatan dengan pintu tol diramaikan oleh antrian ompreng-ompreng tadi. Jurusan yang ditawarkan lengkap mulai dari tujuan kuningan, sudirman/thamrin, blok m maupun grogol. Tarifnya seragam, beberapa waktu lalu masih 5 ribu rupiah, namun akibat naiknya bbm sekarang menjadi 7 ribu rupiah. Jadilah omprengan sebagai angkutan tidak resmi namun memang dibutuhkan oleh warga bekasi.
Beberapa waktu lampau masih sering terjadi antaran mobil baru dari Jakarta ke luar kota, seperti Solo, Semarang maupun Yogya. Nah antaran mobil yang disopiri tadi iseng-iseng mengambil penumpang yang ke kota tujuan. Angkutan tadi akrab disebut profit. Hal ini berlangsung cukup lama. Baik sopir yang mengantar mobil maupun penumpang sama-sama untung. Sopir dapat pendapatan tambahan sementara penumpang membayar wajar, duduk nyaman, ber-ac dan sampai ke tujuan.
Sekarang baru ramai-ramai mendaftar menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Nah jumlah peminat ini sangatlah besar. Maka timbullah pasar gelap- muncul calo-calo yang konon bisa meloloskan seseorang menjadi PNS, tentunya dengan membayar sejumlah tertentu uang dan pastinya tidak murah.
Di kampung-kampung biasanya Lurah dipilih langsung oleh rakyat. Berhubung jabatan Lurah ini mentereng, dapet jatah sawah bengkok sekian hektar, maka siapa sih yang tidak kepengin menjadi Lurah. Namun untuk menjadi Lurah ternyata tidak mudah. Selain harus tokoh yang dikenal masyarakat, juga ternyata harus mendapatkan simpati agar terpilih. Simpati ini bisa berupa pemberian barang/uang kepada calon pemilih. Maka sudah umum kiranya bagi calon Lurah akan mengeluarkan sejumlah besar dana guna mensukseskan ambisinya tadi.
Terlampau banyak pasar gelap tercipta karena adanya demand dan supply. Dari mobil berharga terjangkau/murah yang belinya sampai indent ribuan orang. Guna mendapatkan unit yang cepat/istant pembeli rela menambah harga sampai puluhan juta rupiah. Atau belum lama sebuah operator telekomunikasi menawarkan paket bundling unit handset beserta nomor dan pulsanya berharga sangat menarik. Ternyata di toko harganya bisa selisih seperempat atau setengah kali lipat lebih mahal.
Bagaimana dengan barang/jasa yang tidak resmi? Ya semacam narkoba, bisnis prostitusi, miras, judi dan sebagainya. Bisakah komoditas ini diperdagangan pada pasar terbuka? Tentunya tidak. Sehingga makin bertambah lagi di sini, jenis dari pasar gelap itu sendiri. Jadi ada pasar gelap dengan komoditas legal, namun ada juga pasar gelap dengan komoditas juga gelap/illegal.
Siapakah yang diuntungkan dengan terciptanya pasar gelap dan siapakah yang dirugikan. Bagaimana aturan dari keberadaan pasar gelap tadi, apakah ini melanggar perundangan atau tidak. Bisakah pasar gelap sama sekali ditiadakan? Sanagta sulit memastikan hal ini, dimana sepanjang adanya permintaan barang/jasa tertentu, mestinya akan muncul penawarannya.