Saturday, September 06, 2008

Perihal Perburuhan

Kaum buruh adalah golongan pekerja yang mendapatkan upah untuk hasil pekerjaanya. Umumnya kaum buruh hanya memiliki faktor tenaga kerja itu sendiri, tidak memiliki faktor produksi lainnya dan dengan bekerja mereka mendapatkan nafkah untuk kehidupan pribadi dan keluarganya. Sebagai golongan yang mengerahkan tenaga, waktu dan pikirannya untuk menjalankan dan mengoperasikan perusahaan, industri, yayasan, LSM, kantor Pemerintah, Swasta, asuransi, kantor konsultan dan institusi lainnya, peran dan fungsi golongan kaum buruh sangatlah penting. Tanpa keberadaan kaum buruh tersebut maka tidak ada perusahaan, industri, kantor atau institusi yang bisa beroperasi secara normal dan menjalankan kegiatan operasinya.

Namun peran dan fungsi kaum buruh yang sangat penting tersebut kadang kurang mendapatkan penghargaan yang semestinya. Hal ini umumnya karena mayoritas kaum buruh adalah golongan yang memiliki tingkat pendidikan yang relatif rendah, mulai dari sekolah dasar sampai sekolah menengah, sehingga pemahaman dan pengertian mengenai hukum perburuhan sangatlah terbatas. Ada juga kaum buruh dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi seperti akademi, sekolah tinggi atau universitas, yang dikenal dengan buruh kerah putih atau buruh berdasi. Namun buruh kerah putih ini umumnya memiliki solidaritas kebersamaan yang relatif rendah karena memang tingkat upah yang mereka dapatkan dan tingkat kesejahteraannya relatif lebih tinggi dibandingkan kebanyakan kaum buruh pabrik atau buruh kasar.

Kaum buruh sebaiknya mengerti dan memahami sebaik-baiknya hak dan kewajiban mereka, terutama hak dan kepentingan atas tingkat upah yang layak, kondisi kerja yang sehat dan nyaman, hak berserikat, hak memperjuangkan kepentingannya dan hak-hak lain yang dijamin dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dengan mengetahui dan memahami hak dan kepentingan sesuai dengan undang-undang tersebut diharapkan kaum buruh menjadi agen perubahan sosial, menjadi alat penyeimbang dan sebagai fungsi kontrol bagi pengusaha agar tercipta keseimbangan hubungan buruh dan pengusaha.

Sementara itu, golongan pengusaha yang umumnya memiliki orientasi dan kepentingan untuk mendapatkan laba setinggi-tingginya, juga harus mengerti dan memahami undang-undang perburuhan, sehingga bisa menghargai dan memberikan upah yang layak bagi kaum buruh. Pengusaha juga diharapkan perannya turut menjaga keseimbangan antara kepentingannya yakni menciptakan dan mendapatkan laba yang tinggi terhadap tingkat kesejahteraan buruh yang layak dimana mereka sebenarnya juga turut berkontribusi atas pendapatan laba pengusaha tersebut.

Pemerintah bersama-sama dengan aparat hukum harus tegas dan jujur dalam mengawasi dan memfasilitasi hubungan buruh - pengusaha, memberikan hukuman dan sanksi yang sesuai ketentuan undang-undang bagi yang berbuat salah serta membela pihak yang lemah bila terjadi penekanan dan perselisihan. Pemerintah seyogyanya jangan berhenti untuk terus memikirkan nasib kaum buruh agar tidak selalu dalam posisi tawar yang lebih lemah, namun dibantu agar kaum buruh memahami hak dan kepentingannya untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak.

No comments: